Parenting

MENGENAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Oleh : Sukinah, S.Pd

Ayah bunda hebat, beragam pekerjaan orang tua tentu saja akan mempengaruhi waktu kebersamaan dengan buah hati. Ibu yang tidak bekerja*) tentu saja memiliki waktu yang banyak baik secara kualitas maupun kuantitas. Pada sebuah kondisi, seorang ibu yang bekerja*)  tentu saja bertujuan untuk menambah pendapatan keluarga. Sudut pandang seorang anak, dengan ibu bekerja akan meningkatkan daya beli asupan nutrisi; sehingga dapat membantu tumbuh kembang anak dengan baik.

Pengetahuan tentang anak seharusnya dimiliki oleh setiap orang tua, baik ayah maupun bunda. Ketidaktahuan salah satunya akan menciderai pola pengasuhan anak dalam keluarga yang mana faktor keluarga adalah pondasi awal pendidikan anak. Kekompakan visi dan misi keluarga akan menghasilkan pengasuhan positif bagi anak. Oleh karena itu, mari Ayah Bunda, kita bersama-sama untuk menambah informasi tentang anak usia dini.

Dalam kehidupan sehari-hari, istilah PAUD tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Ada juga istilah kelompok bermain/ play group, taman penitipan, dsb. Lalu apa saja spesifikasi masing-masingnya? Simak penjelasan berikut.

  1. Pengertian

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pendidikan untuk anak sejak anak lahir sampai usia 8 tahun.

  • Standar PAUD

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standar PAUD menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD. Standar PAUD terdiri atas:

  1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD.STTPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.

  • Standar Isi;

Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema

  • Standar Proses;

Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak

  • Standar Penilaian;

Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.

  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

  • Standar Sarana dan Prasarana;

Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal

  • Standar Pengelolaan;

Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD

  • Standar Pembiayaan.

Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau program PAUD. Untuk lebih lengkap penjelasannya dapat disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

  • Jenis-Jenis Layanan PAUD

PAUD memiliki beberapa satuan pendidikan (layanan), yaitu:

  1. Taman Penitipan Anak (TPA)

Menurut Direktorat Pembinaan PAUD (2015) Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai usia 4 tahun.

Taman Penitipan Anak (TPA) dapat didirikan oleh:

  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.

Berdasarkan waktu layanan, TPA dibagi menjadi:

  1. Sehari penuh (full day)

TPA Full day diselenggarakan selama satu hari penuh dari jam 07.00 sampai dengan 17.00 (disesuaikan dengan kondisi daerah/lingkungan setempat), untuk melayani peserta didik yang dititipkan baik yang dititipkan sewaktu-waktu maupun dititipkan secara rutin/setiap hari.

  • Setengah hari (half day)

TPA setengah hari (half day) diselenggarakan selama setengah hari dari jam 7.00 s/d 12.00 atau 12.00 s/d 17.00. TPA tersebut melayani peserta didik yang telah selesai mengikuti pembelajaran di Kelompok Bermain atau Taman Kanak-Kanak, dan yang akan mengikuti program TPQ pada siang hari.

  • Temporer

TPA yang diselenggarakan hanya pada waktu-waktu tertentu saat di butuhkan oleh masyarakat. Penyelenggara TPA Temporer bisa menginduk pada lembaga yang telah mempunyai izin operasional. Contohnya: Pada daerah nelayan dapat dibuka TPA saat musim melaut, musim panen di daerah pertanian dan perkebunan, atau terjadi situasi khusus seperti terjadi bencana alam, dll.

Berdasarkan tempat penyelenggaraan, TPA dibagi menjadi:

  1. TPA Perumahan: TPA yang diselenggarakan di komplek perumahan untuk melayani anak-anak di sekitar perumahan yang ditinggal bekerja oleh orangtua mereka.
  2. TPA Pasar: TPA yang melayani peserta didik dari para pekerja pasar dan anak-anak yang orangtuanya berbelanja di pasar.
  3. TPA Pusat Pertokoan: Layanan TPA yang diselenggarakan di pusat pertokoan. Tujuan utamanya untuk melayani peserta didik yang orangtuanya bekerja di pertokoan tertentu namun tidak menutup kemungkinan TPA ini melayani peserta didik di luar pegawai kantor pertokoan.
  4. TPA Rumah sakit: Layanan TPA yang diselenggarakan selain untuk karyawan rumah sakit juga melayani masyarakat di lingkungan Rumah Sakit.
  5. TPA Perkebunan: Taman Penitipan Anak (TPA) Berbasis Perkebunan adalah layanan yang dilaksanakan di daerah perkebunan. Layanan ini bertujuan untuk melayani anak-peserta didik pekerja perkebuanan selama mereka ditinggal bekerja oleh orangtua.
  6. TPA Perkantoran: Layanan TPA yang diselenggarakan di pusat perkantoran. Tujuan utamanya untuk melayani peserta didik yang orangtuanya bekerja dikantor Pemerintahan/Swasta tertentu namun tidak menutup 10 kemungkinan TPA ini melayani peserta didik di luar pegawai kantor.
  7. TPA Pantai: Layanan TPA Pantai bertujuan untuk mengasuh peserta didik para nelayan dan pekerja pantai, namun tidak menutup kemungkinan melayani anak-anak disekitar daerah tersebut. Tempat penyelenggaraan TPA seperti contoh diatas bisa berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, dengan mengembangkan layanan diberbagai tempat seperti: tempat-tempat nelayan dan pekerja pantai, namun tidak menutup kemungkinan melayani anak-anak disekitar daerah tersebut.
  8. TPA Pabrik: Layanan TPA Pabrik adalah penyelenggaraan layanan TPA yang berada di lingkungan pabrik yang bertujuan untuk melayani anak dari para pekerja parik, namun tidak menutup kemungkinan melayani anakanak di sekitar daerah tersebut. Layanan TPA Pabrik dapat disesuaikan dengan jam jam kerja pegawai pabrik, yang berdasarkan jadwal waktu kerja pegawai pabrik.
  9. TPA Mall: Layanan TPA yang diselenggarakan di mall atau pusat perbelanjaan. Tujuan utama diselenggarakanya TPA mall adalah untuk dapat melayani pengunjung mall yang membutuhkan layanan TPA pada saat mereka melakukan aktivitas di mall tersebut. Layanan TPA mall dapat bersifat temporer untuk para pengunjung/pengguna jasa mall, dapat pula bersifat tetap untuk memberikan layanan bagi anak-anak pegawai di mall.
  • Kelompok Bermain/ play group :

Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun.

Kelompok Bermain (KB) dapat didirikan oleh:

  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.

Penyelenggaraan Kelompok Bermain haruslah mengacu pada prinsipprinsip sebagai berikut :

  1. Ketersediaan Layanan

Diarahkan untuk menampung anak-anak usia Kelompok bermain yang belum terjangkau oleh satuan layanan PAUD

  • Transisional

Diarahkan untuk mendukung keberhasilan stimulasi pada pendidikan anak usia dini untuk menyiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.

  • Kerjasama

Mengutamakan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga terkait, masyarakat, dan perseorangan, agar terjalin hubungan yang saling mendukung dan terjaminnya dukungan pembelajaran pada masa transisi antara KB, TK dan SD kelas awal.

  • Kekeluargaan

Dikembangkan dengan semangat kekeluargaan dan menumbuh kembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.

  • Keberlanjutan

Diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memberdayakan berbagai potensi dan dukungan nyata dari berbagai pihak yang terkait.

  • Pembinaan Berjenjang

Dilakukan untuk menjamin keberadaan dan pengelolaan secara optimal oleh penilik/pengawas PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.

  • Taman Kanak-Kanak (TK)

Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.

Taman Kanak-Kanak (TK) dapat didirikan oleh:

  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Badan hukum.

Prinsip pelajaran di TK, yaitu:

  1. Belajar melalui bermain

Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain. Pemberian rangsangan pendidikan dengan cara yang tepat melalui bermain, dapat memberikan pembelajaran yang bermakna pada anak.

  • Berorientasi pada perkembangan anak

Pendidik harus mampu mengembangkan semua linggkup perkembangan sesuai dengan tahapan usia anak.

  • Berorientasi pada kebutuhan anak

Pendidik harus mampu memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus.

  • Berpusat pada anak

Pendidik harus menciptakan suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

  • Pembelajaran aktif

Pendidik harus mampu menciptakan suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, menentukan pilihan, mengemukakan pendapat, dan melakukan serta mengalami sendiri.

  • Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter yang positif pada anak. Pengembangan nilai-nilai karakter tidak dengan pembelajaran langsung, akan tetapi melalui pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan serta melalui pembiasaan dan keteladanan.

  • Berorientasi pada pengembangan kecakapan hidup

Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan kemandirian anak. Pengembangan kecakapan hidup dilakukan secara terpadu baik melalui pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi pengetahuan dan keterampilan maupun melalui pembiasaan dan keteladanan.

  • Didukung oleh lingkungan yang kondusif

Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak. Penataan ruang diatur agar anak dapat berinteraksi dengan pendidik, pengasuh, dan anak lain.

  1. Berorientasi pada pembelajaran yang demokratis

Pembelajaran yang demokratis sangat diperlukan untuk mengembangkan rasa saling menghargai antara anak dengan pendidik, dan antara anak dengan anak lain.

  • Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber

Penggunaan media belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan TK bertujuan agar pembelajaran lebih kontekstual dan bermakna. Termasuk narasumber adalah orang-orang dengan profesi tertentu yang dilibatkan sesuai dengan tema, misalnya dokter, polisi, nelayan, dan petugas pemadam kebakaran.

  • Satuan PAUD Sejenis (SPS)

Satuan PAUD Sejenis(SPS) adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak. Usia anak yang dilayani pada program ini adalah 0 bulan sampai 6 tahun.

Program Satuan PAUD Sejenis (SPS), antara lain:

  1. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah wahana kesejahteraan ibu dan anak yang berfungsi sebagai tempat pelayanan terpadu mencakup aspek perawatan kesehatan dan gizi, terutama bagi ibu hamil dan balita;
  2. Bina Keluarga Balita (BKB) bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya tentang cara mendidik anak, mengasuh serta memantau pertumbuhan dan perkembangan balita;
  3. Pos PAUD adalah program layanan pendidikan yang diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita(BKB dan Posyandu);
  4. Taman Pendidikan Al Qur’an, lembaga yang bertujuan memberikan pendidikan baca tulis Al Qur’an serta pendidikan agama Islam lainnya;
  5. Sekolah Minggu, sekolah yang dilaksanakan pada hari Minggu yang memberikan pendidikan Kristiani; dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

https://repositori.kemdikbud.go.id/11876/1/1.-Juknis-Taman-Kanak-kanak.pdf
https://repositori.kemdikbud.go.id/12881/1/2.-Juknis-Kelompok-Bermain.pdf
https://repositori.kemdikbud.go.id/12883/1/3.-Juknis-TPA.pdf